Dispensasi Perkawinan
Hukum dispensasi perkawinan di Indonesia mengacu pada aturan yang memberikan izin kepada pasangan calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam undang-undang untuk menikah dengan persetujuan pengadilan.
Dalam hukum yang berlaku, Usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita, maka jika calon pengantin belum mencapai usia tersebut, maka orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk yang beragama lain).
Permohonan harus disertai alasan yang sangat mendesak atau kondisi khusus yang membutuhkan perkawinan segera. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti dan mendengarkan pendapat kedua calon pengantin sebelum memutuskan memberikan dispensasi.Dispensasi perkawinan ini bertujuan untuk memberikan pengecualian terhadap ketentuan usia minimal demi menyesuaikan kondisi riil namun tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Prosedur dispensasi ini menjadi jalan keluarnya perkawinan yang tidak memenuhi usia minimum, tapi tetap memerlukan pertimbangan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang bersangkutan agar tidak merugikan calon pengantin anak. Dengan demikian, dispensasi perkawinan adalah sebuah mekanisme hukum untuk memberikan pengecualian dalam konteks perkawinan anak dengan prosedur pengadilan dan syarat yang ketat di Indonesia.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengurusan dispensasi perkawinan, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.